1.990.490 Nama Pemilih Ditempelkan di 1.839 Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Sulut

Daerah, Headline, Politik961 Dilihat

MANADO Nusantaraline.com – Dengan selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten/Kota, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, dimana pada Pasal 65 menyebutkan, PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

Untuk itu, lanjut Tinangon, mulai tanggal 12 April – 25 April 2023 di semua Kantor Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi  Sulawesi Utara telah ditempelkan Daftar Pemilih Sementara, yang dapat di akses atau dilihat oleh masyarakat umum.

“Untuk itu kami memohan partisipasi aktif masyarakat untuk datang dan mengecek apakah kalian sudah terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024,” ujarnya.

Tinangon melanjutkan, jika belum terdaftar dapat menghubungi PPS atau PPK di daerah domisili sesuai KTP untuk didaftarkan.

“Teman Pemilih juga dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id bahkan dapat melakukan perubahan Data dalam aplikasi tersebut dan akan langsung ditindaklanjuti oleh Petugas kami di wilayah kerja mereka masing – masing,” tukas Tinangon.

(*/ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *