MANADO Nusantaraline.com — Entah apa yang ada dibenak dari oknum Staf Khusus (Stafsus) Bupati Talaud Elly Lasut berinisial RK.
Pasalnya RK dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh salah satu warga di Desa Kalasey, karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak sebut saja Jingga yang masih berusia 10 tahun.
Dalam laporan Polisi No: 1473/IX/2024/SPKT/RESTA.MDO yang dilayangkan oleh orang tua korban, kejadian tersebut terjadi tepatnya pada Jumat (6/9/2024).
Dari kronologi kejadian menurut cerita orang tua korban yang dihubungi lewat telepon, terungkap kejadian bermula ketika korban pada saat itu baru saja pulang sekolah bersama teman-teman korban.
Pada saat melewati rumah dari terlapor RK, korban dipanggil oleh RK dimana RK menawarkan air mineral dan Snack.
Akan tetapi korban menolak. Kemudian tawaran RK hanya diterima oleh teman korban. Sesudah itu ketika teman korban mengambil tawaran dari RK, RK menyuruh teman korban untuk pulang lebih dulu, dan meminta korban untuk tetap tinggal bersama RK.
Nah, ketika korban pada saat itu hanya berdua dengan RK, RK kemudian menarik korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan memaksa menghisap kemaluan RK.
Korban pun menolak dan memilih melarikan diri, kemudian bertemulah korban dengan teman korban yang pada saat itu menerima air mineral dan Snack pemberian dari RK.
Seketika itu juga korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada teman korban. Dan keduanya langsung mendatangi Tante korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Tak tunggu lama tante korban segera memberitahukan apa yang dialami korban ke orang tua korban dan kejadian ini langsung dilaporkan ke Polresta Manado.
Setelah dilaporkan korban pun mengaku kalau peristiwa yang dialaminya, sudah dialami korban sejak korban masih duduk dibangku kelas 1 SD, dan terakhir pada tanggal 15 Agustus 2024 korban sempat dipaksa RK untuk menghisap kemaluannya.
“Setelah dibujuk akhirnya anak saya (korban) mau mengaku kalau dirinya sudah sejak kelas 1 SD disuruh menghisap kemaluan RK, dan terakhir pada tanggal 15 Agustus bulan lalu,” ungkap Orang Tua korban.
Diketahui sebelum membuat laporan korban dan RK sempat dipertemukan oleh pihak pemerintah Desa, bersama Babinsa dan Babin Kanthibmas.
Namun RK yang diduga sebagai pelaku tidak mau mengaku. Malahan RK sempat mengeluarkan kata ancaman menurut pengakuan orang tua korban.
“Tunggu saja awas kalau tidak terbukti,” ucap Orang Tua korban meniru kata-kata RK.
Dalam pertemuan korban dan RK terlihat korban merasa takut melihat wajah RK. Tak sampai disitu ketakutan korban terlihat saat korban hendak di visum di rumah sakit.
“Anak saya takut melihat wajah RK, di visum saja ia terlihat ketakutan,” kata Orang Tua korban.
Atas peristiwa yang dialami anaknya orang tua korban meminta pihak Kepolisian untuk segera menindak lanjuti karena sampai saat ini RK belum juga mengakui perbuatannya.
“Saya mempercayakan kejadian ini kepada pihak Kepolisian, agar supaya mengusut tuntas kasus ini seadil-adilnya. Karena anak saya sudah mengaku, tidak mungkin anak sepolos dia mengucapkan kata bohong untuk peristiwa sebejat ini,” tukas Orang Tua Korban. (*)