MANADO, Nusantaraline.com – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) resmi memberlakukan pembatasan aktivitas merokok dan penggunaan vape di lingkungan kampus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0777/PL12/TU/2026 yang ditandatangani Direktur Polimdo, Mareyke Alelo, pada 7 April 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN, tenaga pengamanan, cleaning service, hingga tamu atau pengunjung kampus.
Penerapan kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan dengan udara bersih, baik di dalam maupun di luar gedung kampus, sekaligus mewujudkan kawasan Polimdo sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pimpinan unit kerja bersama seluruh ASN, tenaga pengamanan, dan cleaning service diminta untuk melakukan pengawasan secara melekat guna memastikan aturan berjalan efektif.
“Ada sanksinya jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Direktur Polimdo.
Meski demikian, pihak kampus tetap menyediakan area khusus merokok di beberapa titik. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi disiplin berupa surat peringatan.
Jika pelanggaran berulang, sanksi yang diberikan akan meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terbukti merokok, akan dikenai sanksi tegas berupa pembatalan bantuan KIP.
(Ain)







