Bersilaturahmi untuk menekan angka perceraian, Kakumdam XIII/Mdk Audiensi dengan Pengadilan Militer Tinggi Agama Manado

Daerah, Headline523 Dilihat

MANADO Nusantaraline.com –  Bertempat di komplek pengadilan terpadu, Kakumdam XIII/Mdk Letkol Chk Dr. Chandra Matdung, S.H.,M.H. berkunjung ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Manado, Senin (9/12/24).

Dalam kesempatan itu, pria kelahiran Tulungagung ini menyampaikan beberapa problematika sebagai penasehat hukum TNI, terutama dalam beracara di Pengadilan Agama.

“Kami berdiskusi mengenai Adanya Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Ketentuan Prosedur Perceraian Bagi Suami/Isteri yang bekerja sebagai Militer, karena selama ini seringkali ada terlewat, ketika Pengadilan Agama mengeluarkan keputusan Cerai Anggota TNI namun tidak seijin Komandan Satuannya, hal ini secara aturan bertentangan dengan Petunjuk Teknis Tata Cara Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) di yang berlaku di lingkungan TNI. sehingga dikhawatirkan dalam jangka panjang akan berdampak pada tingginya proses perceraian di TNI,” ujar Kakumdam.

Dalam Audiensi tersebut, Kakumdam XIII/Mdk juga mengingatkan kembali mengenai adanya Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai Izin Insidentil bagi Pegawai Negeri atau TNI yang bertindak selaku Pengacara di Lingkungan Pengadilan Negeri, Agama , PTUN.

“Kami pernah satu kali tidak diizinkan beracara di Pengadilan Agama, padahal sudah ada surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971 memberikan ijin bagi militer yang bekerja sebagai pembela/penasehat Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung, termasuk pengadilan Agama,” terangnya.

Menanggapi problematika tersebut, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Manado selaku unsur pimpinan tertinggi pengadilan Agama di Provinsi Sulawesi Utara, menyambut baik dan berjanji akan segera membantu mengatasi seluruh problematika tersebut.

“Kami berterima kasih atas kedatangannya dari Kakumdam Beserta Rombongan, apa yang menjadi perhatian akan kami tindak lanjuti langsung, pada rapat/meeting berikutnya kami akan memberikan penekanan terkait ketentuan Mahkamah Agung yang berlaku yang sudah disepakati bersama, sehingga kedepannya tidak ada lagi gesekan antara TNI, perangkat Pengadilan, bahkan lawyer sipil, sehingga terjalin kerjasama yang baik antar instansi demi tegaknya keadilan yang pro Justisia,” ucapnya.

“Saya Selaku Kakumdam beserta anggota saya selaku pelaksana Bantuan dan Dukungan Hukum Kumdam Lettu Chk M.Taqwim sebagai pelaku di lapangan, menganggap hal tersebut sangat penting untuk dipahami dan dilaksanakan, kami berharap agar selanjutnya terjalin hubungan baik silaturahmi bukan hanya dengan Pengadilan Agama saja, namun dengan Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara”, pungkas Perwira Lulusan Akmil 2002 ini.

(*/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *