JAKARTA Nusantaraline.com – Komisi I DPRD Sulawesi Utara ikut mengawal perjuangan Pemerintah Provinsi Sulut dalam mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan membuka akses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.
Hal itu ditunjukkan Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien R.L. Waworuntu yang turut mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kehadiran Braien dalam pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulut mengawal langsung aspirasi masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang selama ini membutuhkan kepastian dalam pengelolaan pertambangan.
Dalam pertemuan dengan Menteri ESDM, sejumlah persoalan terkait WPR dan IPR menjadi pembahasan. Gubernur Yulius menyampaikan berbagai kendala regulasi, termasuk adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dengan ketentuan pada kementerian lainnya.
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan mengenai IPR.
Selain persoalan regulasi, Gubernur Yulius juga menyampaikan perkembangan Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Utara yang telah selesai.
Dokumen tersebut diharapkan segera diproses untuk mendapatkan penetapan melalui Keputusan Menteri (Kepmen), sehingga pengelolaan WPR di Sulawesi Utara memiliki landasan yang lebih jelas.
Gubernur Yulius juga mendorong revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 agar implementasi WPR dapat dipercepat sekaligus mendukung peningkatan pemanfaatan WPR melalui mekanisme IPR.
Bagi DPRD Sulut, persoalan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat.
Braien menegaskan apresiasinya terhadap langkah Gubernur Yulius yang terus memperjuangkan kepentingan penambang rakyat di Sulawesi Utara hingga ke tingkat pemerintah pusat.
“Saya mengapresiasi perjuangan dan kerja keras Gubernur Yulius dalam memperjuangkan WPR dan para penambang rakyat di Sulut,” ujar Braien.
Menurutnya, pembahasan WPR bukan hanya menyangkut persoalan administratif dan regulasi, tetapi juga menyangkut kepastian bagi masyarakat agar dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Braien berharap perjuangan yang dilakukan pemerintah provinsi bersama Kementerian ESDM dapat menghasilkan kepastian bagi para penambang rakyat di Sulawesi Utara.
“Harapannya, perjuangan ini bisa membawa warga Sulut, khususnya para penambang rakyat, bisa lebih sejahtera,” kata Braien.
Keterlibatan Komisi I DPRD Sulut dalam pertemuan tersebut sekaligus menunjukkan adanya pengawalan dari sisi legislatif terhadap agenda penataan WPR. Pemerintah provinsi dan DPRD diharapkan dapat terus bersinergi agar proses regulasi dan penetapan WPR Sulut dapat segera dituntaskan.
Dengan rampungnya Dokumen Pengelolaan WPR, langkah selanjutnya diarahkan pada proses penetapan oleh Kementerian ESDM serta penyesuaian regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan IPR bagi masyarakat.
(Ain)







