MANADO Nusantaraline.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, Rabu (23/9/2026), menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola dan pengamanan aset daerah.
Di sela rangkaian upacara puncak HUT ke-62 Sulut tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H., QCRO, menyerahkan secara simbolis 69 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.
Penyerahan sertipikat tersebut turut didampingi jajaran Kepala Kantor Pertanahan dari tiga wilayah, masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh., M.M., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Runtuwene, S.H., M.H.
Sebanyak 69 bidang tanah yang telah memiliki kepastian hukum tersebut tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, 20 bidang berada di Kota Manado, 48 bidang di Kabupaten Minahasa, dan satu bidang di Kabupaten Minahasa Utara.
Bagi Gubernur Yulius Selvanus, sertipikasi aset tanah pemerintah daerah bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Sulut yang telah menuntaskan proses sertipikasi puluhan bidang tanah milik Pemprov Sulut tersebut.
Menurutnya, sertipikat tanah memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah. Dengan adanya dokumen kepemilikan yang sah, potensi persoalan maupun sengketa lahan terhadap aset daerah dapat diminimalkan.
Kepastian hukum atas 69 bidang tanah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga dan mengamankan aset agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah sertipikasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulut dalam membenahi pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, momentum HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara tidak hanya menjadi perayaan bertambahnya usia daerah, tetapi juga ditandai dengan langkah konkret dalam menjaga aset pemerintah sebagai bagian dari fondasi pembangunan Sulut ke depan.
(Ain)







