MANADO Nusantaraline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan pada Selasa (2/6/26).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD, didampingi para wakil ketua serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Sulut.
Dalam sambutannya, Silangen menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi dasar penting untuk koreksi, penyempurnaan, serta penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah ke depan.
“LHP BPK RI ini bukan sekadar evaluasi, tetapi juga menjadi landasan perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan lebih baik ke depannya,” ujar Silangen.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan tersebut menekankan peran strategis BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen dan profesional dalam memastikan transparansi keuangan negara.
Di sisi lain, DPRD Sulut memiliki tanggung jawab konstitusional melalui fungsi pengawasan untuk memastikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara serius, konsisten, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Silangen juga menegaskan pentingnya sinergi antara BPK RI, DPRD, dan pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara semakin tertib, efisien, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD turut mengutip berbagai dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan penyerahan LHP, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Silangen juga memberikan apresiasi kepada BPK RI, khususnya kepada Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Achmad Anang Henardy, S.H., C.L.A., CFrA, CSFA, CertDA, CILA, atas pelaksanaan penyerahan LHP tersebut.
(Rdk)







