JAKARTA, Nusantaraline.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (10/9/2025) dan menjadi bagian dari agenda strategis Kemendagri dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui forum ini, Ditjen Keuda melakukan penelaahan menyeluruh terhadap efektivitas belanja daerah, kepatuhan terhadap regulasi, serta sinkronisasi kebijakan anggaran dengan arah pembangunan nasional.
Dalam hasil evaluasi, Kemendagri menyoroti sejumlah isu strategis dalam pelaksanaan P-APBD Sulut 2025. Di antaranya, masih tingginya porsi belanja pegawai, rendahnya realisasi belanja infrastruktur yang belum mencapai ketentuan mandatory spending 40 persen, serta lemahnya tagging program terkait percepatan penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Selain itu, permasalahan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan penguatan urusan pemerintahan umum turut menjadi perhatian.
Kemendagri melalui tim evaluasi mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar melakukan pengendalian terhadap belanja nonprioritas serta memperkuat inovasi pendanaan daerah. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan mendorong optimalisasi kinerja BUMD sebagai salah satu sumber peningkatan PAD.
Selain itu, penyusunan rencana kegiatan daerah juga diminta agar dilakukan dengan tagging yang jelas, terukur, dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada bagian akhir, tim evaluasi menekankan pentingnya pengendalian terhadap belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) agar tidak menggerus ruang fiskal untuk belanja produktif yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Langkah-langkah evaluatif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemendagri dalam memperkuat akuntabilitas fiskal, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta memastikan APBD berjalan sesuai dengan prinsip efektivitas, transparansi, dan keberlanjutan pembangunan di daerah.
(*/Ain)







