MANADO Nusantaraline.com — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, dan fasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait sengketa lahan di Kelurahan Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (20/7/2026).
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan dari instansi terkait mengenai persoalan yang tengah dihadapi.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD Sulut, di antaranya Yongkie Limen, Norman Luntungan, Jeane Laluyan, Louis Carl Schramm, Berty Kapojos, dan Eugenia Mantiri, bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara, Polda Sulut, serta warga Kecamatan Sario.
Pelaksanaan RDP ini menjadi bagian dari implementasi fungsi konstitusional DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang berkewajiban menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan terhadap rencana sita eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Manado.
Masyarakat mengungkapkan kawasan tersebut telah mereka tempati secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Karena itu, warga meminta DPRD Sulut mengawal proses penyelesaian agar seluruh tahapan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen menegaskan lembaga legislatif akan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan mempelajari seluruh dokumen, fakta, dan keterangan yang disampaikan oleh semua pihak.
Menurut Silangen, persoalan pertanahan merupakan isu yang membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut hak masyarakat sekaligus aspek hukum yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, DPRD menghadirkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar pembahasan berlangsung secara komprehensif.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah dokumen kepemilikan tanah yang berasal dari masa pemerintahan kolonial Belanda. Dokumen tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri sehingga memerlukan kajian bersama sebelum DPRD menyampaikan rekomendasi.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang ada. Hari ini juga hadir BPN Manado, Biro Hukum Setprov Sulut, dan Polda Sulut untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujar Silangen.
Ia menegaskan DPRD Sulut memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat mendapat ruang penyampaian yang layak sekaligus mengawal proses pemerintahan agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya DPRD memiliki fungsi menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan. Rekomendasi tentu akan kami berikan setelah seluruh persoalan dipelajari secara menyeluruh. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” katanya.
Melalui RDP lintas komisi tersebut, DPRD Sulut menunjukkan perannya sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah serta berbagai instansi terkait. Pendekatan dialogis yang dilakukan diharapkan mampu menghadirkan solusi yang objektif, menjunjung kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah kehidupan masyarakat Sulawesi Utara.
(Advetorial DPRD Sulut)










