
Pertemuan berlangsung hangat dengan diskusi mendalam mengenai berbagai isu teknis yang dihadapi kedua provinsi, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir), efisiensi anggaran, dan perkembangan pembahasan KUA-PPAS.
Schramm menjelaskan bahwa salah satu pertanyaan utama dari Komisi III terkait mekanisme pelaksanaan pokir di Sulawesi Utara. Ia menegaskan, pengelolaan pokir dilakukan secara transparan sesuai aturan, tanpa melibatkan anggota dewan dalam aspek teknis.
“Mereka ingin tahu bagaimana pelaksanaan pokir di Sulut. Kami jelaskan bahwa pokir anggota dewan tidak masuk ke satuan tiga, dan seluruh penginputan dilakukan melalui SIPD,” kata Schramm.
Selain itu, diskusi juga menyinggung efisiensi anggaran yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Sulut. Menurut Schramm, efisiensi tidak hanya berdampak pada pemerintah provinsi, tetapi juga lembaga legislatif. “Di DPRD juga ada efisiensi. Potongan anggaran dan ketiadaan dana transfer dari pusat membuat beberapa SKPD tidak bisa menjalankan program, hanya cukup untuk belanja pegawai,” ujarnya. Proses penyesuaian tengah berlangsung agar operasional pemerintahan tetap efektif.
Diskusi menjadi lebih menarik ketika terungkap bahwa Gorontalo menghadapi persoalan serupa, bahkan dengan kapasitas anggaran yang lebih kecil. “Ternyata di Gorontalo juga kurang lebih sama, bahkan anggaran mereka lebih kecil,” tambah Schramm.
Menutup pertemuan, pembahasan berfokus pada progres penyusunan KUA-PPAS. Schramm menyampaikan, DPRD Sulut hampir menyelesaikan pembahasan. “Mereka menanyakan proses KUA-PPAS. Di Sulut hampir rampung, kemungkinan minggu depan sudah bisa paripurna. Sementara di Gorontalo, mereka baru memulai pembahasan minggu depan,” jelasnya.







