MANADO Nusantaraline.com – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Dinas Koperasi dan UMKM Sulut melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalasey Satu. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana sebelum fasilitas mulai digunakan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan melihat langsung kondisi bangunan gerai dan gudang yang telah selesai dibangun. Fasilitas ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai pusat distribusi dan pemasaran produk lokal guna mendukung perekonomian masyarakat desa.
Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Alex Rompies, mengatakan pembangunan fisik gerai dan gudang kini sudah rampung sepenuhnya.
Menurut Alex, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu memperkuat peran koperasi dalam membantu pemasaran produk masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi desa.
Selain pembangunan gedung, pemerintah juga sedang menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Bantuan yang akan diberikan meliputi satu unit truk enam ban, kendaraan pickup 4×4, dua motor roda tiga, rak display, meja, pendingin ruangan, dan perlengkapan operasional lainnya.
Seluruh sarana tersebut dipersiapkan untuk mendukung distribusi barang, penyimpanan produk, hingga pelayanan kepada masyarakat agar koperasi dapat langsung beroperasi secara maksimal.
Kegiatan peninjauan ini turut dihadiri unsur TNI, termasuk Danramil Minahasa dan Babinsa. Kehadiran aparat teritorial tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Sulut bersama Komisi IV telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada 5 Mei 2026. Dalam pertemuan itu dibahas dukungan anggaran serta penyediaan fasilitas untuk memperkuat koperasi desa.
Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggried Sondakh, menjelaskan bahwa setiap koperasi mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur koperasi dan pengadaan sarana operasional.
Ia menegaskan bahwa pembiayaan program dilakukan melalui APBN sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2026, sehingga koperasi tidak dibebani pembayaran langsung.
Dengan adanya dukungan fasilitas dan pembiayaan tersebut, pemerintah berharap koperasi desa dapat berkembang lebih mandiri, meningkatkan usaha masyarakat, serta menjadi penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan.
(Rdk)







