MANADO Nusantaraline.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen politik yang kuat dalam mendukung agenda strategis Pemerintah Provinsi Sulut dengan menghadiri secara penuh rapat paripurna DPRD yang mengagendakan penetapan dua rancangan peraturan daerah penting, yakni Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Kepemudaan. Rapat paripurna tersebut digelar pada Senin, 29 Desember 2025.
Kehadiran Fraksi PDI Perjuangan tercatat lengkap, baik secara langsung di ruang rapat paripurna maupun melalui mekanisme kehadiran virtual.
Sikap ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata fraksi terhadap kebijakan dan arah pembangunan daerah yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor menegaskan partisipasi aktif fraksinya dalam agenda-agenda strategis daerah merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk mengawal program pemerintah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, dua ranperda yang ditetapkan dalam paripurna tersebut memiliki dampak besar bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Wowor menyebut secara khusus pentingnya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menilai regulasi tersebut menjadi instrumen vital bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan fiskal yang diperkirakan semakin berat pada tahun 2026.
“Ranperda ini sangat krusial karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tekanan fiskal ke depan, terutama dengan adanya kebijakan nasional yang berdampak pada pengurangan transfer ke daerah,” ujar legislator asal dapil Bolmong Raya ini.
Ia menjelaskan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat menuntut daerah untuk lebih mandiri dan kreatif dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, transparan, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pengaturan pajak dan retribusi daerah melalui regulasi yang jelas menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemprov Sulut untuk mengoptimalkan potensi pendapatan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat. Dengan ruang fiskal yang lebih sehat, pemerintah daerah diharapkan tetap mampu menjalankan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan.
“Penguatan PAD adalah kunci agar pemerintah daerah tetap bisa menjalankan program-program kemasyarakatan, meskipun menghadapi tekanan fiskal pada tahun 2026,” tambahnya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Wowor, berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kedua peraturan daerah tersebut agar berjalan sesuai tujuan awal dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Selama kebijakan pemerintah daerah berpihak pada rakyat, Fraksi PDI Perjuangan akan selalu berada di garda terdepan untuk mendukung dan mengawalnya,” tutup Rocky Wowor.
(*)







