El Nino Melanda, Pemprov Sulut Perketat Pencegahan Kebakaran

MANADO, Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memperketat langkah pencegahan kebakaran menyusul kondisi cuaca panas yang dipengaruhi fenomena El Nino.

Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.9.10.1/26.4140/SEKR-BPBD tentang Antisipasi Dampak Fenomena El Nino di Provinsi Sulawesi Utara.

Surat edaran yang ditetapkan di Manado pada 30 Juli 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, atas nama Gubernur Sulawesi Utara. Edaran itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Sulut.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar turut melakukan langkah pencegahan kebakaran, baik di lingkungan perkantoran maupun tempat tinggal.

Di lingkungan kantor pemerintahan, perangkat daerah diminta memastikan seluruh fasilitas berada dalam kondisi aman. Pemeriksaan mencakup instalasi listrik, peralatan elektronik, ruang arsip, ruang server, gudang hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Peralatan listrik yang tidak lagi digunakan setelah jam kerja juga diminta segera dimatikan. Langkah sederhana ini dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya korsleting maupun sumber api lainnya.

Tak hanya itu, pemeriksaan berkala terhadap sarana penanggulangan kebakaran juga harus dilakukan. Di antaranya memastikan ketersediaan dan kondisi alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi serta instalasi kelistrikan di masing-masing kantor.

Kewaspadaan juga diperluas hingga ke lingkungan tempat tinggal ASN. Pemprov Sulut mengingatkan agar instalasi listrik di rumah dipastikan aman dan tidak meninggalkan kompor, lilin maupun peralatan elektronik dalam kondisi menyala tanpa pengawasan.

ASN juga diminta menghindari aktivitas pembakaran sampah atau kegiatan lainnya yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya ketika kondisi cuaca panas dan disertai angin.

Apabila menemukan adanya potensi ataupun kejadian kebakaran, ASN diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.

Pemprov Sulut juga mendorong penguatan koordinasi antara perangkat daerah, petugas keamanan, pengelola gedung serta instansi terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapsiagaan dan mempercepat penanganan apabila terjadi keadaan darurat.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan masing-masing.

Pemprov Sulut menegaskan, pelaksanaan langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk menekan risiko kebakaran sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak fenomena El Nino di wilayah Sulawesi Utara.

(Ain)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *