FJPI Sulut Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi PGSD UNIMA

MANADO Nusantaraline.com – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sulawesi Utara menyatakan duka cita mendalam sekaligus keprihatinan serius atas peristiwa tragis yang menimpa seorang mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Manado (UNIMA).

Korban yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tersebut diketahui tengah menyelesaikan pendidikan strata satu dan diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum dosen berinisial DM.

Dugaan pelecehan seksual itu terungkap melalui surat pernyataan atau pengaduan tertulis yang dibuat korban secara rinci pada 16 Desember 2025, sebelum peristiwa meninggal dunia. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu dasar desakan agar kasus ini diusut secara menyeluruh.

Menanggapi kejadian tersebut, FJPI Sulawesi Utara menyampaikan pernyataan sikap tegas. Organisasi ini mendesak pihak UNIMA dan aparat kepolisian untuk melakukan investigasi secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan pelecehan seksual yang diduga menjadi pemicu utama peristiwa tersebut.

FJPI Sulut juga menuntut agar oknum dosen yang diduga terlibat dijatuhi sanksi hukum maksimal apabila terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, FJPI meminta pihak kampus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan mahasiswa, termasuk efektivitas kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan UNIMA.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk menghentikan normalisasi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan,” demikian pernyataan FJPI Sulut.

Dalam pernyataannya, FJPI Sulawesi Utara menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus memiliki konsekuensi hukum serius. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Pasal 345 KUHP terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang menyebabkan seseorang mengakhiri hidup akibat tekanan atau perbuatan melanggar hukum.

Pernyataan sikap tersebut secara resmi ditujukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI agar segera menurunkan tim investigasi independen, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI serta Komnas Perempuan untuk mengawal pendampingan psikososial bagi keluarga korban, serta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara agar memprioritaskan penanganan hukum kasus ini.

“Peristiwa ini merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual di kampus. Kami berdiri bersama korban dan menuntut keadilan yang nyata,” tegas Ketua FJPI Sulut Susan M. Palilingan, SKed, didampingi Sekretaris FJPI Sulut Gracey T.C. Wakary, SH, di Manado.

FJPI Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

(Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *