JAKARTA Nusantaraline.com – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus penegasan hukum terkait pemberitaan dan berbagai narasi yang beredar mengenai program MBG TV.
Dalam siaran pers tertanggal 27 Februari 2026, F-Jupnas Gizi Indonesia menegaskan bahwa MBG TV bukan merupakan program pemerintah maupun stasiun televisi, melainkan konten atau program tayang yang digagas secara independen oleh forum tersebut.
F-Jupnas Gizi Indonesia menjelaskan bahwa MBG TV hadir sebagai media edukasi publik di bidang ketahanan pangan dan gizi. Program ini bertujuan memperluas akses informasi, mengompilasi serta mendistribusikan kembali materi edukasi yang telah dipublikasikan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), serta mendorong literasi berbasis data dan riset.
Forum tersebut menegaskan tidak berada dalam struktur organisasi BGN dan tidak memiliki hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris dengan lembaga tersebut.
“F-Jupnas Gizi adalah organisasi profesi independen yang menjalankan fungsi kontrol publik, pengawasan berbasis jurnalistik, serta edukasi masyarakat,” demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Terkait pertemuan pada 19 Februari 2026 dengan Wakil Kepala BGN, forum menyebut agenda tersebut sebatas silaturahmi kelembagaan, penyampaian gagasan, serta diskusi mengenai peran masyarakat dalam literasi gizi.
Forum menegaskan tidak ada pembahasan anggaran, kerja sama proyek, maupun keterlibatan struktural BGN dalam operasional MBG TV. Dukungan yang disampaikan disebut bersifat moral terhadap gerakan edukasi masyarakat.
F-Jupnas Gizi Indonesia juga secara terbuka membantah tuduhan penggunaan dana negara dalam operasional MBG TV. Mereka memastikan:
- Tidak ada dana dari BGN.
- Tidak ada dana dari APBN.
- Tidak ada penggunaan fasilitas negara.
Operasional disebut berjalan secara mandiri melalui peliputan daerah oleh anggota masing-masing, pengiriman konten ke pusat pengelolaan internal, penggunaan server pribadi, serta pemanfaatan slot siaran kosong sebagai dukungan non-komersial.
Forum menilai tuduhan mengenai penggunaan dana negara sebagai pernyataan tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
Dalam pernyataannya, F-Jupnas Gizi Indonesia menyatakan menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut dinilai harus dijalankan dengan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.
Forum menyatakan akan melaporkan kepada Dewan Pers apabila terdapat produk jurnalistik yang dinilai menyudutkan, tidak terverifikasi, serta tidak memiliki landasan fakta yang jelas.
“Framing yang menyesatkan dan insinuatif tanpa bukti bukanlah praktik jurnalistik yang profesional,” tulis forum dalam keterangan resminya.
F-Jupnas Gizi Indonesia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti yang merugikan nama baik organisasi berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik.
Forum memberikan peringatan tegas agar pihak mana pun menghentikan penyebaran narasi yang tidak benar. Jika tuduhan tanpa bukti terus disebarluaskan, forum menyatakan siap melaporkan kepada Dewan Pers untuk produk jurnalistik serta menempuh upaya hukum pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, menegaskan bahwa organisasinya berdiri secara independen.
“Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara. Tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum dan melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai penutup, F-Jupnas Gizi Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat secara objektif, mengawal program publik secara independen, serta menjaga integritas jurnalistik.
Forum juga mengingatkan bahwa ruang publik bukan tempat untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar, dan setiap pernyataan yang merugikan serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya akan ditindak sesuai hukum dan mekanisme etik yang berlaku.
(*/Ain)







