MANADO Nusantaraline.com – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmen kuat mereka untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua FPDIP Rocky Wowor, yang menilai percepatan regulasi tersebut sangat penting agar kebijakan fiskal daerah berjalan lebih efektif dan terarah mulai tahun 2026.
Menurut Wowor, percepatan pembahasan Ranperda bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang itu mewajibkan daerah melakukan reformasi tata kelola pendapatan, penyederhanaan pajak dan retribusi, serta penguatan transparansi fiskal.
“Ini bukan hanya soal menyesuaikan aturan. Kita ingin membangun sistem perpajakan daerah yang lebih adil, lebih terukur, dan mampu mendukung modernisasi tata kelola pendapatan,” ujarnya.
FPDIP berharap Ranperda dapat ditetapkan pada tahun 2025 sehingga implementasinya bisa berjalan penuh mulai 1 Januari 2026.
Selain itu, mereka menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Bagi Fraksi, kepastian regulasi merupakan fondasi utama agar pelayanan publik semakin meningkat dan program pembangunan berjalan lebih terarah.
Di sisi lain, FPDIP juga menyampaikan dukungan total terhadap kebijakan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Menurut Fraksi, sinkronisasi antara kebijakan eksekutif dan regulasi legislatif harus berjalan beriringan agar Sulawesi Utara dapat memperkuat stabilitas fiskal serta mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Keselarasan antara kebijakan pemerintah provinsi dan rancangan regulasi legislatif sangat menentukan keberhasilan program prioritas daerah,” tambah Wowor.
Ia menilai Ranperda pajak dan retribusi yang sedang dibahas memiliki peran vital dalam memperkuat kemampuan daerah menghadapi dinamika ekonomi. Selain memperkuat pendapatan asli daerah, regulasi baru ini diharapkan mampu membuka ruang inovasi kebijakan, memperbaiki basis data perpajakan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Regulasi yang kuat dan adaptif akan membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik serta merancang kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Dengan dorongan dari FPDIP, pembahasan Ranperda ini diproyeksikan menjadi salah satu agenda penting dalam penyusunan kebijakan fiskal Sulut tahun depan.
(*)







