MANADO Nusantaraline.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh termasuk ASN sudah harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Senin (25/3/24).
“Pemerintah memantau seluruh perusahaan-perusahaan yang ada,” ujarnya.
Gubernur Olly menjelaskan, ada imbauan dari Menteri Tenaga Kerja agar pemerintah daerah turut memantau perusahaan-perusahaan dalam membayar THR paling lambat H-7.
“Semua pembayaran harus sudah beres, termasuk THR bagi ASN Pemprov Sulut,” jelasnya.
Gubernur Olly juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja telah melakukan rapat dengan Asosiasi Serikat Pekerja untuk melakukan monitoring dan menerima semua masukan terkait perusahaan yang tidak taat terhadap instruksi Kementerian Tenaga Kerja.
“Jika ditemukan ada perusahaan yang beroperasi di daerah Provinsi Sulawesi Utara yang tidak menaati instruksi Kementerian Tenaga Kerja ini, maka dipastikan perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kepada Kepala-kepala daerah juga, Gubernur Olly mengimbau agar segera membayarkan THR bagi ASN yakni 7 hari sebelum hari raya.
(Ain)