Gubernur Yulius Beri Kabar Baik Jelang Natal, TPP ke-13 ASN Segera Cair

MANADO Nusantaraline.com — Menjelang perayaan Natal 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membawa kabar menggembirakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Gubernur Yulius menyampaikan, pencairan TPP ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para ASN yang selama ini bekerja dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pegawai menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Pemerintah provinsi sudah menyiapkan seluruh proses administrasi agar TPP ke-13 bisa segera dibayarkan. Ini bentuk penghargaan atas kerja keras ASN selama satu tahun,” ujar Gubernur Yulius, Selasa (28/10/2025).

Gubernur Yulius menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan ASN dan memastikan setiap hak mereka tersalurkan tepat waktu. Saat ini, tahapan verifikasi dan pencairan tengah diselesaikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Target kami, ASN sudah bisa menerima TPP ke-13 sebelum Natal, sehingga mereka dapat merayakan bersama keluarga dengan tenang dan penuh sukacita,” tukas Gubernur Yulius.

Kepala BKAD Sulut, Clay Dondokambey  juga membenarkan bahwa proses administrasi hampir rampung.

“Setelah seluruh dokumen diverifikasi, dana TPP ke-13 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Kabar gembira ini disambut antusias oleh para ASN Pemprov Sulut. Mereka menilai langkah cepat pemerintah provinsi sebagai bukti nyata perhatian Gubernur Yulius terhadap kesejahteraan pegawai.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN semakin termotivasi untuk terus menjaga kinerja dan profesionalitas, sejalan dengan visi Sulawesi Utara menuju daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

(Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *