MANADO Nusantaraline.com – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bertindak cepat dan tegas dengan memberhentikan seorang oknum Staf Khusus Bidang Pertambangan berinisial DD alias Daniel yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Langkah tersebut disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulut, Denny Mangala.
Mangala menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi maupun pimpinan daerah.
“Perilaku pribadi jangan membawa-bawa nama institusi, apalagi dikaitkan dengan pimpinan daerah. Itu tidak pantas. Peristiwa ini murni urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Gubernur Sulawesi Utara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah Gubernur Yulius menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, perintah pemberhentian langsung dikeluarkan tanpa penundaan.
“Atas perintah langsung Pak Gubernur, yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai staf khusus,” ujar Denny kembali menegaskan.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Pemprov Sulut memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, oknum staf khusus tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian bokong seorang perempuan berusia 21 tahun di sebuah rumah makan di kawasan Sario, Kota Manado.
Korban yang merasa dilecehkan langsung bereaksi dengan menyiram kepala terduga pelaku menggunakan air, dibantu oleh rekannya yang berada di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado guna mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*/Ain)







