MANADO, Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan tidak ada penambahan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat pada tahun 2026 ini.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa besaran pajak kendaraan akan dikembalikan ke tarif semula.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur sebagai respons atas keluhan sejumlah wajib pajak yang menemukan nilai PKB tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan pajak. Semua dikembalikan seperti sebelumnya,” ujar Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulut telah menyiapkan langkah konkret untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terbebani oleh kebijakan pajak yang berlebihan.
Saat ini, Pemprov Sulut telah merampungkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian keringanan serta pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang muncul di awal tahun 2026 merupakan dampak penyesuaian regulasi nasional.
Ia menyebutkan, perubahan tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya pada pola pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau sebelumnya pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Dengan skema baru tersebut, sistem secara otomatis memungkinkan terjadinya peningkatan pokok PKB karena adanya tambahan opsi penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota. Namun, Pemprov Sulut memastikan kebijakan keringanan pajak akan menjadi solusi agar masyarakat tetap terlindungi.
(Ain)







