MANADO, Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan pembangunan di wilayah kepulauan.
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang membahas RUU tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
Gubernur Yulius menilai pembangunan di wilayah kepulauan membutuhkan perlakuan berbeda dibandingkan daerah yang karakter geografisnya didominasi daratan.
Menurutnya, pemerintah perlu memasukkan faktor geografis dan tingginya biaya pelayanan publik sebagai pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan maupun penganggaran.
“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” kata Gubernur Yulius.
Sebagai provinsi kepulauan, Sulawesi Utara memiliki 382 pulau. Sebanyak 57 pulau di antaranya berpenghuni, sedangkan 325 lainnya tidak berpenghuni. Sulut juga memiliki 12 pulau kecil terluar.
Wilayah laut Sulawesi Utara mencapai sekitar 77,69 persen dari total luas wilayah. Kondisi tersebut membuat penyediaan pelayanan dasar membutuhkan biaya dan strategi yang tidak sama dengan wilayah daratan.
Gubernur Yulius menyebut kondisi tersebut sebagai islandness cost, yakni tambahan biaya yang timbul akibat karakter geografis kepulauan.
Biaya itu mencakup pembangunan dan pemeliharaan sekolah serta fasilitas kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan infrastruktur hingga konektivitas transportasi antarpulau.
Karena itu, indikator pembangunan menurut Gubernur Yulius tidak cukup hanya melihat jumlah penduduk maupun angka kemiskinan.
“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” tegasnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pemprov Sulut dalam pembahasan RUU tersebut adalah perlunya kebijakan fiskal afirmatif bagi daerah kepulauan.
Pemprov Sulut mendorong pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.
Dana tersebut diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan pelabuhan, pasar ikan, konektivitas antarpulau serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Gubernur Yulius, skema pembiayaan daerah kepulauan perlu disusun secara menyeluruh dengan melihat berbagai sumber pendanaan yang berkaitan dengan kelautan, perikanan, ekonomi biru, konservasi laut, perubahan iklim maupun kerja sama pembangunan.
“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” ujarnya.
Tidak hanya persoalan anggaran, Pemprov Sulut juga menilai pengaturan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut perlu mendapat perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan.
Penguatan peran pemerintah kabupaten dan kota untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan dinilai penting, namun harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah.
Pembagian kewenangan tersebut, kata Gubernur Yulius, juga harus dibarengi dengan harmonisasi tata ruang, perizinan, pengawasan serta koordinasi antar pemerintahan.
“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” katanya.
Ia menilai pembangunan daerah kepulauan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota hingga masyarakat.
Pemerintah pusat diharapkan berperan dalam menetapkan standar dan kebijakan nasional. Sementara pemerintah provinsi mengintegrasikan pembangunan, pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pelayanan langsung kepada masyarakat, serta masyarakat diberikan ruang dalam pengelolaan potensi wilayah.
Bagi Sulawesi Utara, pembangunan daerah kepulauan juga memiliki arti strategis karena berkaitan dengan keberadaan pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan.
Gubernur Yulius menegaskan, peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan.
Karena itu, pembangunan konektivitas laut dan udara, pelabuhan, pendidikan, kesehatan, listrik, telekomunikasi, pariwisata bahari, ekonomi kreatif, perikanan, konservasi hingga ekonomi digital perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan kepulauan.
“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya memberikan dasar hukum yang kuat terhadap kekhususan wilayah kepulauan.
Afirmasi fiskal, penguatan konektivitas, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim, perlindungan pulau-pulau kecil serta penguatan kawasan perbatasan menjadi sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat ruang dalam regulasi tersebut.
Selain itu, Pemprov Sulut mendorong penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan agar program pembangunan antarsektor dan antartingkat pemerintahan dapat berjalan lebih terarah dan terintegrasi.
Gubernur Yulius berharap pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada pengakuan terhadap karakteristik daerah kepulauan, tetapi menghasilkan kebijakan konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya.
(*/Ain)







