MANADO, Nusantaraline.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.IP., M.M., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).
Penyerahan SK berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah sebagai bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Sulut untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Adapun pejabat yang menerima penugasan sebagai Pelaksana Tugas yakni Alfrets R. Owu sebagai Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Sulut menggantikan Christian Iroth, dr. Lydia Tulus sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut menggantikan dr. Rima Lolong, serta Reiner Dondokambey sebagai Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut.
Dalam arahannya, Tahlis Gallang menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan bentuk kepercayaan dari Gubernur yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia meminta para pejabat yang baru menerima amanah agar mengedepankan integritas, loyalitas, profesionalisme, serta mampu menjaga kesinambungan program-program strategis pemerintah daerah.
“Gubernur berharap para pejabat yang ditunjuk dapat segera bekerja, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan seluruh program prioritas dan target pembangunan berjalan sesuai rencana,” kata Tahlis.
Selain itu, Sekprov juga mendorong para Plt untuk menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas, mempercepat realisasi program prioritas, dan membangun kolaborasi yang solid demi mendukung pembangunan Sulawesi Utara yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjaga efektivitas tata kelola pemerintahan melalui kepemimpinan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada hasil.
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang mendampingi proses penyerahan surat keputusan.
(*/Ain)






