MANADO Nusantaraline.com – Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Bumi Beringin, Kota Manado, Rabu (10/12/25).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, yang dinilai mampu memberikan efek edukatif sekaligus bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Program ini juga sejalan dengan upaya penegakan hukum yang lebih humanis, terukur, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kegiatan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran Forkopimda Sulut, serta pejabat Kejati Sulut dan Pemprov Sulut. Kehadiran Kasdam XIII/Merdeka menunjukkan komitmen TNI AD dalam mendukung sinergi lintas lembaga untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdam XIII/Merdeka menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang digagas Kejati Sulut dan Pemprov Sulut.
“Langkah ini merupakan inovasi penting dalam menekan angka residivisme sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat,” tukasnya.
Diketahui, Penerapan pidana kerja sosial di Indonesia diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku Tahun 2026 mendatang, menjadikannya alternatif pidana pokok untuk tindak pidana ringan (pidana penjara < 5 tahun), sebagai solusi overcrowding lapas, rehabilitasi, dan efisiensi biaya. Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi erat antara Kejaksaan, Pengadilan, Pemda (Gubernur/Bupati/Walikota), dan masyarakat, di mana pelaku melakukan pekerjaan sosial seperti kebersihan, panti asuhan/lansia, dengan pengawasan ketat, keterampilan tambahan, dan durasi minimal 8 jam/maks 240 jam, diangsur 6 bulan, untuk reintegrasi sosial yang humanis.
(*/Ain)







