MANADO, Nusantaraline.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan pungutan dana pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Digital sebesar Rp15.000 per siswa.
Hak jawab ini merujuk pada berita berjudul “Dugaan Pungutan KTA Pramuka di Sekolah Disorot, Kadis Dikbud Kota Manado Diminta Bertanggung Jawab” yang tayang di Nusantaraline.com.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, menegaskan bahwa pihaknya menghargai kritik dan fungsi kontrol sosial masyarakat. Namun ia mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, program KTA Pramuka Digital melalui aplikasi AyoPramuka merupakan program nasional yang dijalankan oleh Gerakan Pramuka melalui Kwartir Nasional (Kwarnas), bukan kebijakan Pemerintah Kota Manado maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Program ini bertujuan untuk digitalisasi dan integrasi data anggota Pramuka secara nasional, mulai dari tingkat gugus depan hingga nasional,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa biaya sebesar Rp15.000 yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan biaya resmi organisasi Gerakan Pramuka, yang mekanismenya diatur secara internal oleh struktur organisasi Pramuka.
Karena itu, Disdikbud Manado menegaskan bahwa:
-Dana tersebut bukan pungutan liar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
-Tidak disetorkan ke rekening dinas
-Bukan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-Bukan kebijakan resmi Kepala Dinas
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya membedakan antara program organisasi Gerakan Pramuka, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, dan kewenangan pemerintah daerah.
Disdikbud Manado menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan Kepala Dinas dengan dugaan pengumpulan dana dalam jumlah besar tanpa disertai bukti yang valid.
“Pernyataan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencederai nama baik institusi maupun pejabat yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.
Disdikbud juga mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui mekanisme resmi dengan bukti yang dapat diverifikasi, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Disdikbud Manado menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel, termasuk pengawasan dana pendidikan dan peningkatan kualitas layanan.
Manado, 6 Mei 2026
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado,
Peter Karl Bart Assa
(*)







