Hasil RUPS BSG LB Menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank

MANADO Nusantaraline.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Sulutgo Tahun 2024 dilaksanakan di Ballroom Kantor Pusat BSG, Jumat (12/7/24).

RUPS ini merupakan tindaklanjut hasil keputusan dalam RUPS tanggal 5 Februari 2024 silam.

Dijelaskan Direktur Utama BSG Revino Pepah melalui Pimpinan Divisi Corsec BSG Heince Rumende bahwa dalam RUPS LB Menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai alternatif lainnya dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Penunjukan Perusahaan Induk Pelaksanaan KUB akan dibahas dalam RUPS-LB berikutnya.

“Regulasi pemenuhan modal inti Bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp.3 triliun hingga akhir 2022,” papar Rumende saat menyampaikan rilis kepada sejumlah wartawan.

Sedangkan, lanjut Rumende, untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti (BSG salah satunya) masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

“Modal Inti BSG per hari ini adalah Rp. 1.715.523 juta (1.7 Triliun) sehingga masih terpaut ±1.3 Triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK, dan kekurangan modal tersebut belum dapat dipenuhi oleh para pemegang saham dalam waktu yang sudah minim ini,” terangnya.

Ia pun mengatakan, Solusi paling viable untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp.3 Triliun dalam batas waktu yang sudah singkat ini adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup.

Sementara itu, kepada wartawan usai pelaksanaan RUPS LB, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, Dalam RUPS LB hari ini diputuskan bahwa, Menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk.

“Jadi memberikan kuasa/kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT. Mega Corpora,” terang Gubernur Olly singkat.

Diketahui, PT. Mega Corpora dipilih karena:

1. Memiliki Bank dengan struktur permodalan yang kuat

2. Memiliki standar SDM, infrastruktur IT dan Bank Digital

3. Apabila ber-KUB dengan Bank lain, share saham existing para Pesaham akan

terdilusi signifikan

4. Telah menjadi salah satu pemegang saham BSG sejak 2011

5. Proses KUB akan lebih mudah

Dengan masuknya BSG dalam KUB PT Mega Corpora, maka melalui Bank Pelaksana PT. Bank Mega berkewajiban untuk support BSG dalam transformasi Human Capital (SDM), pengembangan Teknologi & Informasi, kredit, dll dalam rangka meningkatkan kinerja BSG.

RUPS dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Gubernur Gorontalo, PT Mega Corpora dan kepala daerah dari 15 Kabupaten/Kota di Sulut, Sekprov Sulut Steve Kepel serta Direksi BSG.

(*/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *