HM Alias Ai Disinyalir Berkerjasama dengan Party Jalankan Bisnis Solar Ilegal di Kota Bitung

BITUNG Nusantaraline.com – Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) menjadi rumah yang nyaman bagi para pengusaha solar ilegal. Mereka ibarat jamur di musim hujan, tumbuh subur dan tersebar di mana-mana.

Terbaru, media ini mendapat informasi kalau di Kota Bitung ada Bos Solar Ilegal yang kebal hukum. Bahkan, orang ini disebut-sebut sangat sulit disentuh aparat. Kabar dugaan dibeckup oknum polisi pun menyebar kemana-mana.

“Jadi mereka pakai perusahan bernama PT. Ezra Ezar Karunia Jaya. Di dalamnya ada Party dan HM alias Ai di marketing. Koordinator lapangan itu ada nama Icat dan Black. Lokasi gudangnya itu di rumahnya Ai. Tidak jauh dari jalan stadion dua saudara. Jalan masuk itu dari depan Indomaret Manembo-nembo Atas,” ucap sumber, Jumat (13/6/2025) sore tadi.

Kata sumber, gudang tersebut dilengkapi beberapa tangki dan tandon besar yang bisa menampung ribuan liter BBM jenis Solar. Solar-solar itu dibeli dari para pengepul dan SPBU di Kota Bitung.

“Mereka juga punya armada sendiri dan mengisi solar subsidi dari berapa SPBU di Bitung dan sekitarnya,” tambah sumber.

Dari gudang itu, solar-solar tersebut kemudian ditampung lalu dijual lagi ke perusahan-perusahan yang ada di Kota Bitung.

“Penjualan terbesar itu ke perusahan-perusahan yang ada di Kota Bitung. Ada yang di jalan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga. Ada juga dijual ke kapal-kapal ikan di pelabuhan perikanan Kota Bitung,” ucap sumber lagi.

Mirisnya lagi, sumber menyampaikan bahwa penjualan solar dengan harga industri ke perusahaan tidak menggunakan faktur pajak, hanya menggunakan kwitansi biasa.

“Saya dapat informasi begitu, tidak ada faktur pajak. Hanya pakai kwitansi biasa. Dan itu sudah berlangsung cukup lama,” tukasnya.

Bukan hanya itu, sumber juga menyampaikan diduga Ai merupakan pemain lama dalam bisnis gelap jual beli BBM jenis solar. Bukan hanya di Bitung,  Ai juga dikabarkan sering beraksi dan membangun jaringan dengan menguasai beberapa SPBU di Wilayah Minahasa Tenggara.

Terpisah, Pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi SH mengatakan, tindakan penimbunan BBM jelas merupakan pelanggaran hukum. Apalagi kata dia solar subsidi tidak boleh ditampung dan dijual lagi ke perusahaan dengan harga industri. Ini harus ada atensi dari aparat kepolisian baik itu Polres dan Polda Sulut.

“Pada pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHP itu sangat jelas. Dan ancaman pidananya tidak main-main yakni 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ucapnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *