Horeee.. Gubernur Yulius Tetapkan UMP Sulut, 2026 Naik Rp. 4 Jutaan, Minta Pengusaha Taati Peraturan

MANADO, Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam jumpa pers di Wisma Negara Bumi Beringin, Kompleks Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (20/12/2025).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kepala daerah menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember setiap tahunnya.

Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka tersebut mengalami peningkatan Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425. Penyesuaian ini dihitung dengan menggunakan nilai Alpha 0,8 dan pengali sebesar 6,018 persen.

Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696. Nominal tersebut naik Rp232.885 dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp3.869.811, dengan formula perhitungan yang sama.

Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan bahwa UMSP berlaku bagi sektor-sektor tertentu, yakni sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, serta bijih logam. Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin juga masuk dalam kategori penerima UMSP.

Ia menegaskan bahwa ketentuan upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan terkait.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha agar menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.

“Saya mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk menaati dan melaksanakan UMP tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gubernur Yulius.

Lebih lanjut, Gubernur juga berharap kebijakan ini dapat memberi manfaat luas, baik bagi pekerja maupun dunia usaha. Menurutnya, kenaikan upah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat.

“Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi yang baik dan masuk 10 besar nasional. Dengan kondisi tersebut, saya optimistis kenaikan upah ini tidak akan membebani pelaku usaha,” ungkapnya.

UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur Yulius mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas daerah.

“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban Sulawesi Utara agar tetap kondusif dan terus berkembang,” tegasnya.

(Ain)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *