Jalani PBL, Mahasiswa Unsrat Manado Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Agama

MANADO Nusantaraline.com – Nasib malang dialami salah satu mahasiswa (laki-laki) dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado saat menjalankan Praktek Kerja Lapangan (PBL) di Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada bulan Juli 2025 silam, tepatnya tanggal 16 Juli 2025.

Pasalnya, mahasiswa laki-laki berinisial AL ini diduga mendapatkan pelecehan seksual dari oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel berinisial HP.

Hingga kini, kasus ini belum menemui titik terang meski telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Minsel.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/103/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 20 Juli 2025, orang tua korban, YRNO, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 12. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah rumah kosong milik terlapor di Desa Durian.

Saat kejadian, korban sedang mengikuti rapat online via Google Meet atau Zoom yang diselenggarakan kampus. Usai rapat sekitar pukul 23.30 WITA, korban sedang membereskan barang dan terduga pelaku HP tiba-tiba masuk ke kamarnya dan menawarkan pijat. Saat memijat korban AL, terduga pelaku HP mematikan lampu dan mulai memijat area sensitif korban.

Tak lama, sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku melakukan tindakan tak senonoh dengan menghisap kemaluan korban sekira 15 menit. Korban yang merasa tidak nyaman akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dipaparkan korban AL, sebelum terduga pelaku HP melakukan aksinya, korban AL diberi air putih dan disuruh minum, setelah korban meminumnya, korban seakan merasa linglung dan selalu mengantuk. Kemudian HP mulai melakukan aksinya.

Korban ingin melarikan diri, namun pintu rumah telah dikunci oleh HP. Dan korban mengakui takut bertindak lebih karena ia merasa dirinya terancam.

Sebelumnya, Korban AL juga menjelaskan, Saat menjalankan PBL, terdiri dari 7 mahasiswa termasuk korban AL, dan hanya dirinya yang laki-laki yang 6 orang mahasiswa lainnya adalah perempuan, jadi korban AL mendapatkan tempat tinggal di salah satu rumah terduga tersangka HP yang kosong, dan di rumah tersebutlah HP menjalankan aksi pelecehan seksualnya terhadap AL.

Terduga Pelaku, diketahui merupakan seorang guru agama di SD Inpres Desa Durian. Selain itu, ia juga aktif sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan merupakan seorang Ustat. Statusnya sebagai tokoh masyarakat dan agama membuat kasus ini semakin mengejutkan.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat Polres Minsel. Namun, pihak keluarga korban berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) dapat mengambil alih penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *