MANADO Nusantaraline.com – Menyikapi tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wapres dan DPR/DPRD kami mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga Netralitas. Hal ini diungkapkan Kapala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Utara Ferry Sangian SSos MAP, Rabu (1/11/23).
Dilanjutkan Sangian, hal tersebut tertuang dalam ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS : Pasal 5 huruf n angka 1 s.d.7.
“Intinya melarang PNS berpihak pada kontestan Presiden/wapres/Parpol peserta Pemilu, memperhatikan keputusan bersama MenpanRB, Mendagri dan Ka Badan Kepeg Negara dan Ketua Bawaslu RI.: No. 2 thn 2022: No.800-5474 thn 2022: No.246 thn 2022: No.30 Thn 2022 : No.1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pemilu,” papar Sangian.
Jika melanggar maka, dikatakan Sangian, sanksinya berat menanti anda.
“Sekali lagi jangan ada keberpihakan. Menyikapi dinamika politik di saat ini PNS harus bijak menggunakan Medsos,” tandasnya.
(Ain)