MANADO Nusantaraline.com – Bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kakumdam XIII/Mdk Kolonel Chk Dr. Chandra Matdung, W.P, S.H.,M.H menghadiri acara Koordinasi Non Teknis Penanganan Perkara Koneksitas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (24/6/25).
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa sebagai lembaga atau institusi yang diberi mandat penegakan Hukum, selalu ada tantangan yang harus dihadapi, untuk itu perlu adanya sinergitas dari masing-masing instansi, agar dapat membuat suatu langkah penegakan Hukum secara terstruktur, yang profesional, adil, dan transparan.
Dalam acara tersebut, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Kolonel Laut (H) Fredie Alexander Tamara, S.H., M.H. memberikan penjelasan mengenai Dasar Hukum, Tugas Pokok, dan Fungsi Organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dalam penegakan perkara Koneksitas.
Dalam diskusi ini, Kakumdam XIII/Mdk memberikan saran dan masukan terkait pentingnya mengupdate informasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Nasional. Karena per Januari 2026 aturan tersebut sudah mulai berlaku. Selain itu Kakumdam juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 dan KUHAP Nasional yang sementara masih diproses di DPR. Karena TNI sebagai Subjek Hukum yang Khusus tunduk pada ketentuan Peradilan Militer, namun dalam hal Koneksitas bisa diselesaikan melalui Peradilan Umum.
Dalam acara tersebut, turut Hadir Instansi Penegak Hukum di Provinsi Sulawesi Utara yaitu Pomdam, Oditur Militer, Bakamla, Reskrimsus POLRI, Dilmil.
(*/Ain)