Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda Perizinan Berusaha

MANADO Nusantaraline.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa (7/7/2026). Dalam rapat tersebut, pansus bersama tim eksekutif membahas isi ranperda pasal demi pasal.

Ketua Pansus, Toni Supit, mengatakan ranperda ini disusun untuk menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta investor.

Bersama Wakil Ketua Pansus Ronald Sampel dan anggota lainnya, pembahasan difokuskan pada sejumlah poin penting, seperti standar pelayanan perizinan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi, mekanisme pemberian insentif, penyederhanaan prosedur, serta pengaturan jenis-jenis perizinan khusus.

Menurut Toni Supit, regulasi ini tidak hanya menjadi dasar hukum pelayanan perizinan, tetapi juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Sulawesi Utara.

“Ranperda ini harus memberikan kejelasan hukum bagi investor, supaya pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti masih adanya persyaratan administrasi yang tumpang tindih di beberapa instansi. Karena itu, ranperda diharapkan mampu mengintegrasikan data dan persyaratan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama.

Selain itu, ranperda juga mengatur pemberian insentif, termasuk penghapusan sejumlah biaya tambahan dalam proses perizinan. Ketentuan lebih rinci mengenai insentif tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah setelah pembahasan selesai.

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha dapat segera dirampungkan. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, menarik lebih banyak investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

(Rdk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *