Pansus DPRD Sulut Perkuat Aturan Perizinan Berusaha, Pengawasan dan Sanksi Jadi Fokus

MANADO Nusantaraline.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pembahasan kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai pekan depan.

Rapat pembahasan digelar bersama mitra kerja dan sejumlah perangkat daerah terkait pada Rabu (19/8/2026). Dalam rapat tersebut, Pansus yang dipimpin Dr. Toni Supit, MM, mendalami Pasal 56 dan Pasal 57 serta membahas sejumlah masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Toni mengatakan, masukan dari BKPM menjadi bahan penting untuk menyempurnakan aturan perizinan berusaha di Sulawesi Utara. Salah satu hasil pembahasan adalah rencana penambahan bab khusus mengenai pengawasan dan penertiban.

“Koreksi dari BKPM sepanjang yang dirapatkan memang sangat penting. Pansus melihat perlu menambahkan satu bab khusus terkait pengawasan dan penertiban, termasuk memuat daftar inventarisasi jenis usaha yang ada di Sulawesi Utara,” ujar Toni.

Menurut Toni, aturan perizinan tidak cukup hanya mengatur proses pemberian izin. Pemerintah juga membutuhkan aturan yang jelas untuk mengawasi kegiatan usaha dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.

Karena itu, Pansus memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan sanksi. Rumusan sanksi diharapkan dibuat secara jelas agar dapat menjadi dasar dalam melakukan penertiban.

“Penegakan sanksi itu penting dibuat secara khusus dan jelas,” tegasnya.

Selain sanksi, Pansus juga mendorong adanya inventarisasi jenis usaha yang beroperasi di Sulut. Data tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan dan mengetahui perkembangan kegiatan usaha di daerah.

Sebagai bagian dari finalisasi, Pansus DPRD Sulut berencana melakukan kunjungan lapangan ke Kota Bitung. Kunjungan tersebut bertujuan melihat kondisi kegiatan usaha dan pelaksanaan perizinan secara langsung.

Toni mengatakan hasil kunjungan akan menjadi bahan tambahan untuk menyempurnakan Ranperda sebelum pembahasan berakhir.

“Untuk mematangkan finalisasi Ranperda ini, kami akan turun langsung ke Bitung. Seluruh tahapan pembahasan targetnya selesai minggu depan,” ungkapnya.

Pembahasan juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Pendapatan Daerah serta Satpol PP Sulut.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah dinilai penting karena perizinan usaha berkaitan dengan pelayanan, pengawasan dan penertiban yang menjadi kewenangan pemerintah.

Toni optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.

“Minggu depan dipastikan Ranperda ini tuntas,” katanya.

Dengan memasuki tahap akhir, Pansus kini fokus menyempurnakan aturan mengenai perizinan, pengawasan, penertiban, sanksi dan pendataan usaha. Ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kegiatan investasi di Sulawesi Utara.

(Rdk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *