MANADO Nusantaraline.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD resmi menyelesaikan seluruh proses pembahasan materi regulasi tersebut. Tahapan akhir pembahasan ditandai dengan penyampaian pandangan fraksi serta penandatanganan dokumen hasil kerja pansus.
Rapat final yang berlangsung di lingkungan DPRD Sulut dipimpin Ketua Pansus Roy Roring bersama Sekretaris Pansus Gracia Y. Oroh dan dihadiri anggota pansus lainnya. Dalam forum tersebut, seluruh substansi ranperda berhasil diselesaikan setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam yang berlangsung dalam beberapa tahap.
Ranperda Tata Tertib yang telah dirumuskan memuat 28 bab dan 214 pasal yang mengatur berbagai aspek pelaksanaan tugas, wewenang, hak, serta kewajiban anggota DPRD. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus menyesuaikan kebutuhan kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Ketua Pansus Roy Roring menyampaikan bahwa seluruh materi telah dibahas secara komprehensif, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme pelaksanaan tugas kedewanan. Setelah pembahasan pasal demi pasal selesai, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi sebagai bentuk dukungan dan masukan terhadap rancangan yang telah disusun.
Sejumlah fraksi di DPRD Sulut menyampaikan sikap dan pandangannya dalam rapat tersebut. Masukan yang diberikan menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum dokumen memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan selanjutnya adalah konsultasi terhadap hasil pembahasan guna memastikan seluruh substansi telah selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Setelah proses tersebut selesai, Ranperda Tata Tertib akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
Keberadaan tata tertib yang baru dinilai sangat strategis karena menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas DPRD, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan maupun penganggaran. Aturan tersebut juga berperan penting dalam menciptakan sistem kerja yang lebih terstruktur, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, penyempurnaan tata tertib diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja lembaga legislatif dalam merespons berbagai dinamika pemerintahan daerah serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang. Dengan regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif, DPRD Sulut diharapkan semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai representasi rakyat dan mitra strategis pemerintah daerah.
Rampungnya pembahasan Ranperda Tata Tertib ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD Sulawesi Utara sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Rdk)







