MANADO-Nusantaraline.com–Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulawesi Utara kembali digelar, mempertemukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dengan pihak eksekutif.
Pertemuan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses legislasi daerah, setelah seluruh 92 pasal dalam rancangan Ranperda dibahas secara rinci dan detail.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Eugenia Mantiri, bersama Wakil Ketua Raski Mokodompit dan Sekretaris Angelia Wenas, serta dihadiri perwakilan dari Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan Kemenkumham Sulut.
Pembahasan berlangsung dengan suasana konstruktif, memperhatikan setiap aspek untuk menyusun dasar hukum yang kuat bagi Perumda, yang diharapkan dapat menjadi penggerak pembangunan di Sulawesi Utara.
Setelah rapat, Eugenia Mantiri menjelaskan meskipun pembahasan pasal demi pasal telah rampung, proses pembentukan Ranperda belum sepenuhnya selesai.
“Walaupun pembahasan pasal sudah selesai, masih ada tahap lanjutan, termasuk rapat bersama direksi, pertemuan internal Pansus, serta pendapat akhir fraksi sebelum penetapan dalam paripurna,” ujar Eugenia.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan dua poin penting yang diajukan Pansus untuk dimasukkan ke dalam Ranperda, yakni kewajiban direksi melaporkan kegiatan kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan, serta ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap lingkungan sekitar.
“Kedua aspek ini krusial agar Perumda beroperasi secara transparan dan tetap memperhatikan kepentingan sosial serta lingkungan. Kami akan menambahkannya dalam ayat yang sesuai, karena sebelumnya belum tercantum,” jelas Eugenia.








