Pemerintah Atur CSR Perusahaan, Ranperda Dimasukkan ke DPRD

MANADO Nusantaraline.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menata pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Penjelasan mengenai Ranperda tersebut disampaikan Gubernur Sulut dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Gubernur menekankan bahwa aktivitas perusahaan di daerah seharusnya tidak berhenti pada pencapaian keuntungan. Kehadiran dunia usaha juga diharapkan ikut membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Ia menjelaskan, perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan memanfaatkan berbagai potensi yang ada di daerah, termasuk sumber daya alam, tenaga kerja, maupun fasilitas publik. Karena itu, kontribusi perusahaan terhadap pembangunan dinilai menjadi bagian penting dari hubungan antara dunia usaha dan masyarakat.

“Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi,” kata Gubernur.

Ranperda ini disiapkan untuk membuat pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan lebih terarah. Program yang dijalankan perusahaan nantinya diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan pemerintah daerah.

Sejumlah bidang dapat menjadi sasaran program tersebut. Di antaranya pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial dan keagamaan, dukungan terhadap UMKM dan koperasi, bantuan kebencanaan, pembangunan infrastruktur dasar, sanitasi, serta pengembangan olahraga dan kepemudaan.

Pemprov Sulut juga akan membentuk dan memfasilitasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk mempertemukan pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam menyusun serta mengawal program TJSL.

Selain menjalankan fungsi koordinasi, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Ranperda tersebut juga mengatur konsekuensi bagi perusahaan yang memiliki kewajiban TJSL tetapi tidak melaksanakannya. Sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, pembekuan dan pencabutan izin sesuai aturan.

Sebaliknya, perusahaan yang dinilai aktif dan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah dapat memperoleh penghargaan dari Pemprov Sulut.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap hubungan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat dapat semakin kuat. Dengan begitu, aktivitas investasi dan usaha di Sulawesi Utara diharapkan turut menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.

(Rdk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *