BITUNG, Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong percepatan penyelesaian status kewarganegaraan bagi undocumented person atau masyarakat yang belum memiliki kepastian dokumen dan status kewarganegaraan di Kota Bitung.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person yang digelar di Kantor Wali Kota Bitung, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus yang dibacakan Wakil Gubernur Sulut Dr. J Victor Mailangkay, pemerintah menilai persoalan status kewarganegaraan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat.
“Status kewarganegaraan bukan hanya persoalan identitas atau dokumen administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum mengenai kedudukan seseorang sebagai bagian dari suatu negara,” tegasnya.
Lanjut dikatakan Wagub, masyarakat yang belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas membutuhkan perhatian pemerintah. Penanganannya harus dilakukan secara tertib, cermat dan berdasarkan ketentuan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi.
Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan setiap proses yang dilakukan dapat memberikan jalan menuju kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun negara.
Sulawesi Utara, lanjut Wagub, memiliki posisi geografis yang strategis karena berada di kawasan utara Indonesia dan berhadapan langsung dengan wilayah perairan internasional.
Kondisi tersebut membuat mobilitas masyarakat dan interaksi lintas wilayah cukup tinggi.
Dalam konteks itu, Kota Bitung sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pintu gerbang perdagangan Sulawesi Utara menjadi bagian penting dalam dinamika tersebut.
“Dibutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh instansi yang memiliki tugas serta kewenangan terkait. Melalui kerja sama inilah kita dapat menyatukan langkah, memperjelas mekanisme dan mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Sulut, kata dia, memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian status kewarganegaraan undocumented person di Kota Bitung.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik, termasuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.
Wagub juga mengingatkan agar perjanjian kerja sama yang ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
“Perjanjian ini harus menjadi dasar untuk menghasilkan langkah-langkah nyata, mulai dari koordinasi, pendataan, verifikasi, fasilitasi, sampai dengan penyelesaian setiap persoalan kewarganegaraan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia meminta masyarakat yang tengah menghadapi persoalan status kewarganegaraan mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh.
Selain itu, proses pendataan dan verifikasi juga harus dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wagub berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung dapat terus diperkuat dengan melibatkan perangkat daerah serta instansi terkait lainnya.
“Jika ada persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas kewenangan, jangan sampai berjalan sendiri-sendiri. Kita duduk bersama, kita lihat persoalannya secara utuh, kemudian kita mencari solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemprov Sulut siap menjadi bagian dalam proses tersebut agar seluruh pihak memiliki arah dan tujuan yang sama, yakni menghadirkan kepastian hukum, memberikan pelayanan yang baik serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan sesuai haknya.
Di sisi lain, masyarakat juga diajak untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan dengan memberikan informasi serta dokumen yang diperlukan secara benar.
“Dengan data yang akurat dan koordinasi yang baik, proses penyelesaian tentu akan dapat dilakukan secara lebih efektif,” pungkasnya.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap persoalan status kewarganegaraan di Kota Bitung dapat ditangani secara terkoordinasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam menjalani kehidupan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Sulawesi Utara.
(Ain)







