Perjuangan Gubernur Yulius, SK Menteri ESDM Terbit, 63 WPR di Sulawesi Utara Kantongi Legalitas Resmi

MANADO Nusantaraline.com – Upaya panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat akhirnya membuahkan hasil.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus mengumumkan bahwa pemerintah daerah telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut.

Keterangan tersebut disampaikan Gubernur Yulius saat memberikan pernyataan resmi di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/32026).

Ia menjelaskan, terbitnya SK dari Kementerian ESDM menjadi pijakan hukum yang sangat penting bagi pemerintah provinsi dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan legal.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menyusun regulasi turunan di tingkat daerah sebagai tindak lanjut dari keputusan kementerian tersebut.

“SK Menteri ESDM tentang 63 WPR di Provinsi Sulawesi Utara sudah resmi dan sah. Besok saya akan mengundang seluruh Forkopimda, tanpa diwakilkan, untuk membahas penyusunan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjutnya,” tukas Yulius.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang selama ini membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

“Semua yang kita lakukan ini demi rakyat. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” tutupnya.

(*/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *