JAKARTA Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) aset milik daerah, dalam kegiatan yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025, tentang hibah aset daerah kepada OJK. Adapun objek hibah yang diserahkan berupa tanah seluas 1.890 meter persegi, bangunan 1.263 meter persegi, serta jaringan dan irigasi yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan OJK, antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Anggota Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Darmansyah, serta para kepala departemen dan Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas penerimaan hangat dari jajaran OJK.
Ia menegaskan bahwa hibah aset ini merupakan bentuk sinergitas dan dukungan nyata Pemprov Sulut terhadap penguatan peran OJK di daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus mendukung kehadiran OJK dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hibah ini merupakan simbol kerja sama strategis antara pemerintah daerah dan otoritas keuangan,” ujar Gubernur Yulius.
Lebih lanjut, Gubernur Yulius berharap agar OJK dapat mendorong peningkatan kinerja Bank SulutGo, yang merupakan bank daerah dengan kepemilikan saham pengendali oleh Pemprov Sulut, agar semakin sehat, profesional, dan mampu bersaing di tengah tantangan industri keuangan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemprov Sulut.
Ia menilai hibah aset tersebut akan sangat membantu OJK dalam menjalankan tugas pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan dukungan yang diberikan Pemprov Sulut. Ini menjadi wujud nyata sinergi antara regulator keuangan dan pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tutur Mahendra.
Mahendra juga menegaskan komitmen OJK untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara, terutama melalui pemberdayaan sektor keuangan daerah dan penguatan literasi keuangan masyarakat.
Penandatanganan dan penyerahan hibah ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Pemprov Sulut dan OJK, serta langkah strategis menuju tata kelola aset dan layanan publik yang lebih efektif untuk kemajuan ekonomi daerah.
(Ain)







