Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masuk Prakarsa DPRD

MANADO Nusantaraline.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai usul prakarsa DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Penetapan tersebut menjadi langkah awal sebelum Ranperda dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Fransiskus Andi Silangen mengatakan penetapan Ranperda merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sulut.

“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan Ranperda dilatarbelakangi masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, diperlukan payung hukum yang mengatur pencegahan, perlindungan, penanganan, pemulihan korban, hingga pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan sejumlah masukan.

Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak, termasuk menghadapi ancaman kekerasan di ruang digital. Fraksi juga meminta adanya sistem pendampingan korban, monitoring pelaksanaan, serta penguatan pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, pelatihan, UMKM, dan kesempatan kerja.

Fraksi Partai Golkar mengapresiasi inisiatif Bapemperda menyusun Ranperda tersebut. Golkar berharap regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif hingga menjangkau wilayah kepulauan dan daerah terpencil dengan dukungan anggaran yang memadai.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai Ranperda menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Utara melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fraksi Demokrat juga menilai substansi Ranperda sejalan dengan visi RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029.

Dukungan terhadap pembahasan Ranperda juga disampaikan Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Gerindra. Dengan disetujuinya sebagai prakarsa DPRD, Ranperda selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Rdk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *