MANADO Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ke DPRD Sulut.
Pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi keuangan daerah yang berkembang sepanjang tahun.
Penyesuaian tersebut antara lain mempertimbangkan hasil finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, perubahan transfer ke daerah, serta kemampuan fiskal pemerintah provinsi.
“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” kata Yulius dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (14/9).
Menurutnya, perubahan anggaran juga dilakukan dengan melihat pelaksanaan program selama semester pertama 2026. Program yang realisasinya masih rendah akan dievaluasi dan anggarannya dapat diarahkan untuk kegiatan yang dinilai lebih mendesak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan membuat penggunaan anggaran menjadi lebih efektif. Pemerintah juga ingin menghindari adanya anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun.
Selain program pembangunan, Pemprov Sulut memberikan perhatian terhadap sejumlah kewajiban daerah. Di antaranya pembayaran hak normatif ASN dan PPPK, cicilan utang daerah, serta tindak lanjut atas temuan BPK RI dan hasil pengawasan APIP.
Dari sisi pendapatan, APBD Sulut 2026 yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp3,168 triliun mengalami kenaikan Rp63,89 miliar. Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah menjadi sekitar Rp3,232 triliun.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sekitar Rp3,008 triliun, dalam rancangan perubahan naik sekitar Rp191,02 miliar menjadi Rp3,199 triliun.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah Rp127,13 miliar. Dari sebelumnya Rp50 miliar, menjadi sekitar Rp177,13 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap sekitar Rp210,62 miliar.
Pemprov Sulut menilai perubahan APBD ini diperlukan agar struktur anggaran dapat menyesuaikan kondisi keuangan sekaligus menjaga pelaksanaan program prioritas.
Gubernur juga menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan perubahan anggaran. Seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis digital.
Pemanfaatan SIPD diharapkan dapat membantu pemerintah menjaga transparansi dan akuntabilitas sekaligus membuat pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan efisien.
Dengan perubahan tersebut, Pemprov Sulut berharap anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada program yang benar-benar bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
(Rdk)






