RAPBD Sulut 2027 Tembus Rp3,24 Triliun, Yulius Selvanus Tekankan Disiplin Fiskal dan Belanja Pro-Rakyat

MANADO Nusantaraline.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut tersebut sekaligus menjadi agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026.

Dalam penjelasannya, Yulius mengatakan penyusunan RAPBD 2027 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama pada 14 Agustus 2026.

Menurutnya, rancangan APBD tersebut menerjemahkan arah kebijakan makro dan delapan prioritas pembangunan daerah ke dalam komitmen anggaran yang terukur dan siap dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

“APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS,” kata Gubernur Yulius.

Ia menjelaskan, Pemprov Sulut dalam penyusunan APBD 2027 berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Tiga prinsip utama yang diterapkan yakni kehati-hatian, adaptif dan antisipatif dalam menghadapi dinamika fiskal nasional maupun global.

Berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS, postur RAPBD Sulut 2027 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3,242 triliun, belanja daerah Rp3,043 triliun, penerimaan pembiayaan Rp41,237 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp240,623 miliar.

Namun, Gubernur Yulius mengingatkan angka tersebut masih dapat mengalami penyesuaian, khususnya pada komponen Transfer ke Daerah (TKD), karena alokasi definitif dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum ditetapkan secara final.

“Apabila TKD telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, postur RAPBD Tahun Anggaran 2027 wajib kita sesuaikan pada tahap pembahasan,” ujarnya.

Penyesuaian tersebut, lanjut Yulius, harus dilakukan secara transparan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap delapan prioritas pembangunan daerah serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

Pemprov Sulut, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ruang fiskal sekaligus memastikan alokasi belanja tetap proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, Pemprov Sulut juga akan mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan sinergi dengan pemerintah pusat, serta pengembangan pembiayaan kreatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), CSR BUMN dan sektor swasta.

Selain itu, disiplin fiskal juga diterapkan dalam memperhitungkan pembayaran kewajiban cicilan utang kepada PT SMI.

Sementara itu, Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Yulius juga menyampaikan kabar mengenai penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Sulut.

Pada Jumat, 18 September 2026, Sulut dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Sulawesi dengan predikat Terbaik 1 pada Kategori Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan.

Atas capaian tersebut, Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal sebesar Rp2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulut.

Gubernur Yulius mengatakan pemanfaatan insentif fiskal tersebut akan mengikuti petunjuk teknis dari kementerian terkait agar penggunaannya dapat dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran.

Ia menyebut penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, seluruh komponen pembangunan dan masyarakat Sulawesi Utara.

“Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras dan sinergitas kita semua. Mari terus bekerja keras dan bersinergi dalam melanjutkan pembangunan di daerah ini,” kata Yulius.

Sementara terkait Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2026, Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi terhadap berbagai saran dan masukan konstruktif DPRD selama proses pembahasan.

Menurutnya, Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Alokasi anggaran difokuskan pada program-program pro-rakyat, penanganan kondisi mendesak, solidaritas kemanusiaan, serta efisiensi dan realokasi anggaran pada kegiatan yang dinilai memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Gubernur Yulius menegaskan, pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD.

“Pengambilan keputusan pada hari ini bukan sekadar prosedur formal di atas kertas, melainkan komitmen moral dan amanah rakyat Sulawesi Utara,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak mengawal pelaksanaan APBD dengan kerja nyata, kedisiplinan, integritas dan rasa tanggung jawab.

Gubernur Yulius berharap pembahasan Ranperda APBD Sulut Tahun Anggaran 2027 dapat segera dilanjutkan secara intensif dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat efektif menopang pencapaian target pembangunan daerah dan memberikan dampak terhadap kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

(Ain)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *