MANADO Nusantaraline.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait sengketa tanah di wilayah Sario Tumpaan, Kota Manado. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi anggota DPRD Razki Mokodompit, serta menghadirkan perwakilan dari Polresta Manado dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M.
Dalam RDP tersebut, terungkap fakta baru bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan bekas Eigendom Verponding tahun 1945, 1946, dan 1947. Menurut Kepala BPN/ATR Kota Manado, status tanah tersebut telah dihapuskan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, yang menyatakan semua tanah bekas Eigendom Verponding di atas 10 Bao dihapuskan pasca kemerdekaan Indonesia.
Jumalianto juga mengungkap bahwa pihak yang mengklaim tanah tersebut, termasuk Lie Boen Yat, telah menerima ganti rugi pada tanggal 5 September 1973 sebesar Rp32.500.000, serta kwitansi lainnya menunjukkan pembayaran kepada Lie Boen Yat sebesar Rp37.307.500. Bukti tersebut, menurut BPN, termasuk dokumen asli dan fotokopi yang masih tersimpan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama UU No. 1 Tahun 1958 masih berlaku, maka semua klaim atas tanah-tanah bekas Eigendom Verponding yang telah diganti rugi tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk diklaim ulang, termasuk oleh ahli waris seperti Lie Tjeng Lok.
BPN memastikan bahwa semua proyek dan lahan terkait tanah Eigendom Verponding di Manado telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
(*/syan)







