MANADO Nusantaraline.com – Beredarnya pemberitaan di media yang menyatakan bahwa “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, pada dasarnya tidak benar.
Hal tersebut langsung di luruskan Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir Octovian Berty Alexander Sompie,MEng,ASEAN Eng,IPU, Ia mengatakan bahwa niat saja tidak ada sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan.
“Oleh karena itu saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Faked tersebut,” bebernya, Kamis (6/6/24).
Rektor Unsrat juga mengungkapkan, masih ada upaya hukum ke mahkamah agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.
Sementara itu WR2 Unsrat Prof. Dr. Ronny A. Maramis, SH,MH mengatakan, hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung.
Dekan Fisip Unsrat Dr. Daud Markus Liando, SIP,MSi ketika ditanya tentang masalah tersebut diatas, mengatakan bahwa dirinya yakin Rektor Unsrat taat hukum.
“Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan, mohon bersabar saja menunggu putusan mahkamah agung (MA),” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya beredar pemberitaan di media-media yang seakan menyudutkan Rektor Unsrat terkait laporan dosen Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Theresia Kaunang terhadap Dekan Faked Unsrat Nova Kapantow yang dituangkan dalam Putusan PTTUN MANADO Nomor 91/B/2023/PT.TUN.MDO Tanggal 1 Februari 2024.
(Ain)