MINUT Nusantaraline.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Daerah Pemilihan Minahasa Utara–Kota Bitung Nick A Lomban melaksanakan reses di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (2/12).
Hadir perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga dari beberapa desa dan pulau di wilayah Wori.
Lomban yang juga anggota Komisi III DPRD Sulut ini memaparkan tugas, fungsi, dan peran DPRD serta pentingnya reses sebagai sarana bagi wakil rakyat untuk mendengar langsung kondisi dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan menerima sejumlah aspirasi. Di antaranya keterbatasan pasokan listrik di beberapa desa dan pulau, seperti Desa Nain yang hanya menikmati listrik 12 jam per hari serta Pulau Mantehage yang baru memperoleh suplai listrik sekitar 6 jam per hari. Warga mengusulkan bantuan generator untuk memungkinkan penyediaan listrik selama 24 jam.
Aspirasi lainnya menyangkut pembangunan dan rehabilitasi Balai Pertemuan Umum (BPU) dan Kantor Camat Wori, yang dinilai sudah tidak memadai untuk mendukung pelayanan publik.
Warga meminta perhatian pemerintah provinsi terhadap kerusakan jalan dan jembatan Wori-Kima Bajo, sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer, serta perbaikan ruas Talawaan Bantik-Talawaan Atas yang kondisinya rusak di beberapa titik dengan panjang sekitar 3 kilometer.
Usulan pembangunan tanggul sungai di Kima Bajo dan Talawaan sepanjang 4 kilometer juga disampaikan, mengingat kawasan tersebut kerap terdampak banjir dan abrasi.
Selain infrastruktur, masyarakat mengusulkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu, terutama di desa-desa pesisir. Menurut mereka, kebutuhan ini mendesak mengingat sebagian besar rumah warga berada dekat pantai dan rentan terhadap kerusakan akibat cuaca ekstrem.
Setelah menerima aspirasi ini, Lomban semua akan diakomodasi dan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Sulut untuk kemudian dituangkan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Semua masukan dari warga akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan akan diperjuangkan melalui pembahasan bersama pemerintah provinsi,” ungkap Lomban.
(*)







