MANADO Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor Sukacita Natal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menyampaikan bahwa tambahan waktu ini diberikan langsung atas instruksi Gubernur Yulius Selvanus setelah melihat tingginya minat masyarakat.
Menurut Silangen, setelah masa program berakhir pada 30 November 2025, sejumlah kantor Samsat di kabupaten/kota mengalami lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut.
Banyak warga yang belum sempat melakukan pembayaran, sehingga Gubernur memutuskan untuk membuka kembali program tersebut mulai 1 hingga 20 Desember 2025.
“Gubernur sangat memperhatikan aspirasi masyarakat. Karena itu kesempatan ini kembali dibuka agar warga yang belum terlayani bisa segera menyelesaikan kewajibannya,” ungkap Silangen.
Silangen pun mengajak pemilik kendaraan untuk menggunakan waktu tambahan ini sebaik mungkin agar berkendara lebih nyaman tanpa kekhawatiran saat dilakukan pemeriksaan petugas.
Silangen juga menekankan pentingnya melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat dan bukan melalui perantara.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo demi keamanan dan menghindari hal-hal yang merugikan,” tegasnya.
Ditambah Silangen, masyarakat sebaiknya tidak menunda hingga hari-hari terakhir untuk menghindari antrean panjang.
“Gunakan waktu yang tersedia dari tanggal 1 sampai 20 Desember. Jangan menunggu sampai mendekati penutupan dan akhirnya berebut waktu,” tukasnya.
(Ain)







