Revisi RTRW Sulut Segera Rampung, Gubernur Yulius Sahkan Verifikasi 8 IPPR

MANADO Nusantaraline.com – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) semakin mendekati final setelah Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025).

Kegiatan yang digelar Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ini menjadi langkah krusial dalam penyempurnaan dokumen RTRW dan penyusunan RDTR provinsi.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan dihadiri Gubernur Yulius untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah. Dokumen ini nantinya menjadi dasar hukum untuk langkah penanganan lanjutan serta penetapan kebijakan ruang pada revisi RTRW.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, yang memberikan dukungan penuh terhadap proses klarifikasi IPPR.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang digelar pada 16 September 2025,” ujar Gubernur Yulius.

Gubernur Yulius melanjutkan, Verifikasi IPPR dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas PUPR Daerah, mencakup wilayah Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.

“Dari proses tersebut ditemukan delapan IPPR, dan seluruhnya telah diklarifikasi serta dinyatakan tidak termasuk sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang,” tandas Gubernur Yulius.

Ia pun mengatakan, bahwa hasil verifikasi ini memungkinkan fungsi ruang dan aktivitas pada lokasi terkait dapat dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

“Penilaian dari Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang pun dinyatakan sejalan dengan analisis Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

Gubernur Yulius juga turut menyampaikan harapan agar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, dapat memberikan dukungan untuk mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.

“Dengan terselesaikannya seluruh tahapan teknis dan klarifikasi IPPR, Pemprov Sulut menargetkan penetapan Peraturan Daerah RTRW yang baru pada akhir tahun 2025,” tandas Gubernur.

(Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *