MANADO Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat pembenahan tata kelola aset daerah dan sektor pertanahan sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa pengamanan aset milik pemerintah menjadi langkah strategis untuk menghindari sengketa lahan sekaligus memperjelas legalitas kepemilikan aset negara.
Menurutnya, persoalan administrasi pertanahan yang masih tumpang tindih hingga potensi konflik lahan perlu segera diselesaikan melalui penataan yang terukur dan berkelanjutan.
“Pengelolaan aset dan pertanahan menjadi bagian penting dalam jalannya pemerintahan. Sertifikasi aset pemerintah bukan sekadar kebutuhan administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum agar tidak terjadi konflik maupun penyalahgunaan,” kata Gubernur Yulius saat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk memastikan seluruh aset negara di wilayah tersebut memiliki legalitas yang jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam agenda tersebut, Sulawesi Utara turut ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam program transformasi layanan pertanahan. Penunjukan itu dinilai sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap kesiapan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis yang diarahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Ia menyebut, transformasi layanan pertanahan dirancang untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat iklim investasi di daerah melalui sistem yang lebih modern dan transparan.
“Sulawesi Utara dipilih karena menunjukkan komitmen kuat dalam reformasi birokrasi. Ke depan, layanan pertanahan akan diperkuat dengan sistem digital agar prosesnya lebih cepat, terbuka, dan akuntabel,” ujarnya.
Kerja sama tersebut meliputi sejumlah program prioritas, antara lain percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, integrasi layanan digital pertanahan dan tata ruang, penguatan pengawasan bersama KPK untuk mencegah pungutan liar dan mafia tanah, serta optimalisasi tata ruang dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, Pemprov Sulut berharap persoalan sengketa lahan dapat ditekan, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mampu meningkatkan kepercayaan investor di Sulawesi Utara.
(*/Ain)







