Temui Menteri ESDM, Gubernur Yulius Dorong Percepatan WPR Sulut Segera Bertransformasi Jadi IPR

JAKARTA Nusantaraline.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus terus mendorong percepatan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.

Upaya tersebut dibahas Gubernur Yulius dalam pertemuan strategis bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/26).

Dalam pertemuan itu, Gubernur Yulius memaparkan sejumlah persoalan regulasi yang dinilai perlu segera diselaraskan, khususnya terkait ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Gubernur Yulius menyoroti adanya ketidaksesuaian antara sejumlah ketentuan dalam Permen ESDM tersebut dengan ketentuan yang berlaku pada kementerian lainnya. Salah satu yang menjadi perhatian yakni ketentuan Pasal 72 ayat (2) yang berkaitan dengan WPR, serta Pasal 29 yang mengatur skema pemberian IUP Prioritas.

Menurut Yulius, sinkronisasi regulasi menjadi bagian penting agar kebijakan pertambangan rakyat dapat diterapkan secara efektif di daerah dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Selain persoalan regulasi, Gubernur Sulut juga memastikan bahwa Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Utara telah rampung.

Dokumen tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan percepatan proses penetapan, sehingga dapat segera ditandatangani dan ditetapkan menjadi Keputusan Menteri (Kepmen).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap proses pengelolaan WPR di Sulawesi Utara sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui skema IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Yulius juga menyampaikan urgensi revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Revisi regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi WPR serta mendorong peningkatan WPR menjadi IPR yang dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, percepatan penataan WPR dan IPR tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola aktivitas pertambangan rakyat.

Karena itu, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu langkah penting agar pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dapat berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Ain)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *