Terapkan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Yulius Sambut Baik MoU Bersama Kejati Sulut

MANADO Nusantaraline.com – Upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis di Sulawesi Utara memasuki tahap baru. Pemerintah Provinsi Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Prosesi penandatanganan digelar di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta disaksikan oleh Dr. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang mewakili Jam Pidum Prof. Asep Nana Mulyana. Sejumlah kepala daerah dari 15 kabupaten/kota, Forkopimda Sulut, para pejabat, staf khusus gubernur, dan undangan turut hadir.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang dirancang tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi pelaku pelanggaran hukum memperbaiki diri.

“Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif yang relevan pada masa kini, sebab memberikan efek jera tanpa harus memisahkan pelaku dari lingkungannya. Di saat yang sama, kontribusi mereka melalui pekerjaan sosial dapat berdampak langsung bagi masyarakat.

Program ini juga diharapkan membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta mempercepat reintegrasi sosial para pelaku ketika kembali ke tengah masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut. Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” kata Gubernur Yulius.

Ia menegaskan perhatian negara terhadap masyarakat yang tersandung kasus hukum.

“Walaupun mereka dijatuhi hukuman, hak asasi mereka tetap dihargai. Dengan pendekatan ini, kita berharap mental dan sikap generasi kita dapat berubah ke arah lebih baik.”

Gubernur Yulius juga memastikan pemerintah daerah akan menyiapkan ruang dan kesempatan kerja bagi mereka yang telah menyelesaikan masa pidana kerja sosial.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Yulius mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk mendukung implementasi program agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas.

Penandatanganan MoU ini disebut menjadi pijakan awal dalam menghadirkan sistem keadilan yang inklusif dan solutif di Sulawesi Utara.

“Saya mengajak semua pihak untuk menyukseskan kerja sama ini demi terciptanya Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan,” tutur Gubernur Yulius.

Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa konsep pemidanaan melalui kerja sosial merupakan pendekatan yang lebih manusiawi, karena memberi ruang bagi pelaku untuk direhabilitasi, bukan sekadar dihukum.

“Dalam konsep ini, yang kita angkat adalah sisi humanis manusia. Setiap orang punya talenta. Jangan hanya melihat kesalahannya, tetapi potensi apa yang mereka miliki,” jelasnya.

Jacob menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting, karena wadah untuk pemberdayaan pelaku setelah menjalani hukuman baik melalui OPD maupun balai pelatihan sudah tersedia di lingkungan Pemprov Sulut.

Ia berharap, ketentuan yang bakal mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 ini, maka momen tersebut akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melahirkan pendekatan pemidanaan yang lebih adil dan memanusiakan.

“Dengan kerja sama semua stakeholder, kita dapat membina masyarakat menjadi manusia seutuhnya,” tutup Kajati.

(Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *