MANADO Nusantaraline.com – Penguatan tata kelola menjadi perhatian Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam menghadapi tuntutan pengelolaan perguruan tinggi yang semakin kompleks.
Hal tersebut mengemuka dalam Kuliah Umum yang digelar Unsrat pada Jumat (24/7/2026), dengan fokus pembahasan pada aspek hukum serta tata kelola perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Berty A.O. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng.
Dalam kesempatan itu, Prof. Berty menegaskan bahwa kualitas sebuah perguruan tinggi tidak cukup hanya diukur dari capaian akademik, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, sistem pengelolaan universitas juga harus ditopang tata kelola yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Ia mengingatkan, setiap kebijakan yang diambil perguruan tinggi harus memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini mencakup proses pengambilan keputusan hingga pengelolaan berbagai sumber daya universitas.
“Seluruh proses penyelenggaraan perguruan tinggi harus berlandaskan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prof. Berty.
Karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum dinilai penting bagi seluruh unsur perguruan tinggi. Setiap keputusan dan kebijakan yang dibuat memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Sejalan dengan hal tersebut, Unsrat terus mendorong penerapan Good University Governance sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan kampus yang profesional dan berintegritas.
Prof. Berty berharap prinsip tersebut dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan Unsrat sebagai perguruan tinggi yang unggul, kompetitif dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.
Kuliah umum tersebut menghadirkan dua pembicara dengan kompetensi di bidang hukum dan tata kelola pendidikan tinggi.
Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., menyampaikan materi bertajuk “Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi.” Sementara Dr. Muhammad Hasan Chabibie, S.T., M.Si., membawakan materi “Tata Kelola dan Penguatan Ekosistem Perguruan Tinggi.”
Melalui forum tersebut, peserta diajak memperluas pemahaman mengenai pentingnya aspek hukum dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sekaligus membangun ekosistem kampus yang adaptif, profesional dan taat terhadap regulasi.
Bagi Unsrat, penguatan tata kelola bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dan menjaga keberlanjutan institusi pendidikan tinggi.
(Ain)







